Ternyata kezaliman pada harta orang ada beberapa bentuk yang ini sudah dibahas atau diulas oleh para ulama di masa silam. Beberapa bentuknya ada pula di zaman ini.
Ketika Imam Adz Dzahabi membahas dalam kitab Al Kabair pada Dosa Besar no. 20: Kezaliman mengambil harta orang lain dengan cara yang batil. Lihat Al Kabair hal. 53-55.
Apa saja bentuk kezaliman dalam harta, yaitu mengambil harta orang lain dengan cara yang batil?
- Pemungut liar
- Perampok jalanan
- Pencuri (mengambil harta orang lain yang sudah ia beri pengamanan)
- Pengangguran yang mengemis dari orang lain
- Pengkhianat
- Penipu
- Orang yang meminjam sesuatu lalu mengingkarinya
- Berbuat curang dalam timbangan atau takaran
- Mengambil barang temuan (yang berharga) yang tidak mempublikasikannya lebih dahulu
- Menjual sesuatu yang memiliki ‘aib dan disembunyikan cacatnya
- Berjudi (bertaruh)
- Memberitahukan harga modal lebih dengan maksud membohongi pembeli
Itu 12 bentuk mengambil harta orang lain dengan jalan yang tidak benar. Sebagian besarnya sudah pernah kami bahas di Muslim.Or.Id maupun Rumaysho.Com (silakan klik link di atas). Sebagian lainnya insya Allah akan menyusul untuk dibahas. Semoga Allah mudahkan.
Referensi:
Al Kabair, Al Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz Dzahabi, terbitan Maktabah Darul Bayan, cetakan kelima, tahun 1418 H.
—
Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul di Darush Sholihin, 25 Rabi’ul Akhir 1436 H
Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com